Arsip

Archive for Mei 8, 2010

Teknologi Multitouch Apple Hasil Curian?

Fransiska Ari Wahyu – detikinet

Jakarta – Ibarat pohon semakin tinggi semakin kencang angin yang menerpanya. Mungkin pepatah ini cocok disandangkan pada Apple. Gugatan demi gugatan seolah silih berganti menghampiri Apple.

Belum lama perseteruannya dengan Nokia terkait masalah hak paten, kini Apple mesti menghadapi gugatan dari sebuah produsen chip bernama Elan Microelectronics.

Perusahaan yang berbasis di Taiwan ini menuding Apple telah melanggar hak paten No 5,825,352 tentang teknologi multitouch. Gugatan tersebut didaftarkan Elan ke International Trade Commision (ITC).

Dalam gugatannya, Elan menuduh Apple tanpa izin menggunakan teknologi multitouch miliknya dalam beberapa produk, yakni iPhone, iPod Touch, Mac Book, Magic Mouse dan iPad.

Dikutip detikINET dari CNet, Rabu (31/3/2010), Elan mendesak ITC memblokir impor produk-produk Apple itu ke Amerika Serikat.

“Kami telah mengajukan komplain ke ITC sebagai bagian dari upaya untuk mempertahankan hak paten kami atas pelanggaran yang dilakukan Apple. Proses di ITC menjadi cara yang cepat dan efisien bagi Elan untuk memperjuangkan paten,” isi pernyataan Elan.

Ini bukan kali pertama Elan mengajukan gugatan atas penggunaan teknologi multitouch. Di tahun 2008, perusahaan chip ini menuntut Synaptics di pengadilan distrik Amerika Serikat karena sejumlah produk Synaptics dinilai melanggar paten Elan. Akhirnya mereka melakukan perjanjian lisensi.

Sejenak melihat ke belakang, gugatan pelanggaran paten yang diterima Apple ini terasa ironis. Karena belum lama ini, produsen iPhone tersebut mencak-mencak dan menggugat HTC karena masalah paten. Kini justru Apple yang digugat karena masalah paten.Terkait gugatan Elan, pihak Apple belum berkomentar. ( faw / fyk )

Sumber : Detiki Net

Nokia Ajukan Gugatan Baru Terhadap Apple

Rachmatunnisa – detikinet
Jakarta – Perseteruan Nokia dengan Apple rupanya belumlah usai. Vendor handset ternama asal Finlandia itu malah mengajukan gugatan baru terhadap sang pembuat iPhone.

Adapun gugatan Nokia kali ini ditujukan untuk iPhone dan iPad 3G. Nokia menyebutkan gadget tersebut melanggar lima hak paten miliknya, yaitu teknologi yang membuat komunikasi data dan suara lebih efisien, serta membuat ukuran gagdet menjadi lebih kecil.

“Kami telah mengambil langkah ini untuk melindungi hasil pengembangan kami, dan untuk mengakhiri penggunaan inovasi Nokia secara tidak sah oleh perusahaan teknologi lain,” kata salah satu pejabat eksekutif Nokia Paulus Melin, dikutip detikINET dari AFP, Sabtu (8/5/2010).

Belum ada tanggapan resmi dari Apple terkait gugatan ini. Juru bicara Apple Steve Dowling, menolak untuk berkomentar. Namun dia mengatakan pihak Apple sudah mengajukan gugatan balik untuk klaim sebelumnya oleh Nokia.

“Nokia melanggar 13 paten Apple, dan mereka memilih untuk meniru iPhone untuk merebut kembali pangsa pasar ponsel high end,” kata Dowling.

Gugatan terbaru yang diajukan ke pengadilan wilayah Madison itu kian memperpanjang daftar perkara hukum soal pelanggaran hak paten di antara keduanya.

Seperti diketahui, perkara hukum soal hak paten biasa terjadi di industri teknologi. Akan memakan waktu bertahun-tahun untuk menyelesaikan perkara semacam ini. Umumnya, perkara semacam ini seringkali berakhir dengan beberapa kesepakatan lisensi.

( ash / ash )

Sumber : Detiki Net